Senin, 21 Agustus 2017

Warga Medan Menggugat, Walikota Binjai Sumut

Warga Medan Menggugat, Walikota Binjai Sumut

Aksi Wali Kota Binjai, HM Idaham merubuhkan tembok, lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, akhirnya berujung proses masyarakat.

www.88dg88.com
Wali Kota Binjai Idaham
SITUS POKER ONLINE

Tembok yang dirobohkan oleh pemko tersebut guna menjadikan lahan yang tadinya tidak tidak gunakan atau lahan tidur sebagai akses jalan, agar lalu lintas menuju binjai menjadi lancar.

Berdasarkan informasi lahan ini di kelolah oleh Hartono Rusli, warga Jalan Timor, Taman Timor Raya, No 30 Medan.

JUDI DOMINO ONLINE

Selain mengugat Walikota Binjai, Hartono dikatakan juga akan mengunggat Tan Idris, mantan karyawan PTON II yang tinggal di kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Dari data yang diperoleh, dasar penggugat untuk melakukan gugatan di antaranya, IMB mendirikan pagar dengan nomor 503.648-348/S/K/2010 dan IMB nomor 503.648.-350/BT/K/2010.

CAPSA SUSUN ONLINE

Berdasarkan gugatan tersebut, sang pemilik Hartono meminta ganti rugi kerusakan pagar dan material sebesar 350jt dan kerugian immaterial sebesar Rp30 milyar.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Fauzul Hamdi membenarkan gugatan tersebut.

BANDAR DOMINO ONLINE

''Ya benar, udah kita terima, Mungkin minggu depan kita akan memulai persidangan" Kata Fauzul.




0 komentar:

Posting Komentar