Jumat, 09 Juni 2017

Hina Presiden Jokowi dan Kapolri Dimedia Sosial, Santri ini harus Ditahan Polisi

Hina Presiden Jokowi dan Kapolri Dimedia Sosial, Santri ini harus Ditahan Polisi

BHD Salah satu santri Pondok Pesantren di kawasan Pesrepen, Kabupaten Pasuran, Jawa timur harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan mengiha presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavin di media sosial Facebook pribadi miliknya.

www.88dg88.com
Pelaku dan bukti-vukti foto penghinaan Presiden RI dan Kapolri
 Agen Poker Online

Anjuran bijak mengunakan media sosial sudah sering kali di ingatakn Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepolisian, namun rupanya masih saja ada oknum-oknum yang menebar kebencian dan menghina melalui media sosial.

Mirisnya lagi santri yang selalu di ajarkan ilmu soal agama ini, masih melakukan penebaran kebencian dan penghiaan terhadap pejabat yang ada di Indonesia melalui media sosial.

BHD (20) seorang santri di kawasan Pesrepen, harus di tanggkap Ditreskrimum Polda Metro Timur, dia diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavia.

Remaja ini memposting dengan mengunakan akun Elluek Ngangenniie (Facebook), saat diperiksa polisi menemukan banyak sekali ujaran kebencian pada akun tersebut, sehingga tim saber melakukan penangkapan terhadap BHD dan kini masih dalam pemeriksaan.

Agen Poker Terpercaya 

''Yang bersangkutan sudah kami amankan karena terbukti menebarkan kebencian dan penghiaan terhadap Presiden kita pak Jokowi dan beberapa pejabat kepolisian RI" Ujar Kabib Humas Polda Metro Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Pemuda yang mengagumi Front Pembela Islam (FPI) ini mengaku tidak terima karena islam seolah-olah seperti disudutkan, termasuk kasus chat berkonten pornigrafi yang menjerat pemimpin FPI Rizieq Shihab.

 "Saya jengkel, karena saya orang muslim , Apalagi Islam disudutkan di dalam media sosial" ucap BHD.

Polisi yang menangani kasus ini memperingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam mengunakan media sosial terlebih lagi saat ini agama selalu di kait-kaitkan dengan semua masalah.

"jika memposting yang berunsur menghina atau merugikan orang lain akan ditintak secara hukum" kata Frans

Polisi juga membuka kemungkinan melakukan penangkapan terhadap pihak lain, dia menegaskan BHD harus menjalani proses hukum sebagai pembelajaran bahwa mengunakan media sosial juga perlu menjunjung tinggi etika, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik.

"Karena apa yang disebarkan dan diupload dibaca dan dilihat banyak orang" tegas Frans

0 komentar:

Posting Komentar